Pengertian konstitusi
Arti sempit : Konstitusi dalam arti sempit pengertiannya disamakan dengan UUD, yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya.
Jika Anda menginginkan arti luasnya juga, ini dia: Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan UUD), peraturan lainnya
bentuk bentuk konstitusi
1. KONSTITUSI TERTULIS
Adalah konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa keuntungan konstitusi, yaitu :
- Organisasi Negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk kepada kehendak orang tertentu.
- Adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu
2. KONSTITUSI TIDAK TERTULIS
Adalah konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan yang baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi wewenang pada parlemen yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi disegala hal pada parlemen.
B. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
1) Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
2) Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
C. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
D. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
E. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Konstitusi dengan ciri-ciri seperti itu oleh Wheare disebut “Konstitusi sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, UUD 1945 tidak termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini karena di dalam UUD 1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia adalah sistem campuran.
tujuan konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikatdari dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitunalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam paham konstitusi demokrasi dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (Kekuasaan politik) tunduk pada paham.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
sifat konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible, bila pembuatan konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman (contoh Inggris, dan Selandia Baru). Konstitusi bersifat rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan carayang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya (contoh : Amerika , Kanada, Jerman, dan Indonesia)
Fungsi pokok konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapka hak-hak warga negara akan lebih di lindungi. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
Nilai konstitusi
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.
pembentukan konstitusi
Cara pembentukan Konstitusi
1.Pemberian, raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
2.Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan .
3.Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu.
4. Dengan cara Evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Cara Mengubah Konstitusi
Oleh badan legislatif /perundangan biasa, dilakukan oleh badan legislatif , dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan UUD)
Referendum , artinya melalui pemungutan suara oleh rakyat yang memiliki hak suara .
Oleh badan khusus , harus di adakan oleh suatu badan khusus bertugas untuk mengubah UUD.
Khusus di Negara Federasi, perubahan UUD baru dapat terjadi jika mayoritas Negara-negara bagian menyetujuinya.
0 Response to "Pengertian dan Definisi Konstitusi"
Post a Comment