KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2)memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau belajar karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar. Guru yang mampu melaksanakan perannya sesuai dengan yang disebutkan di atas disebut sebagai seorang guru yang berkompetensi. Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pengembangan dan peningkatan kualitas kompetensi guru selama ini diserahkan kepada guru itu sendiri. Jika guru itu mau mengembangkan dirinya sendiri, maka guru itu akan berkualitas, karena ia senantiasa mencari peluang untuk meningkatkan kualitasnya sendiri. Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru serta satuan pendidikan memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektif berupa sikap dan nilai, maupun performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap. Dukungan yang demikian itu penting, karena dengan cara itu akan meningkatkan kemampuan pedagogik bagi guru. Karena pentingnya hal tersebut, maka pembahasan dalam makalah ini lebih difokuskan pada kompetensi pedagogik guru.
Baca : Teori Psikoanalisis
B. RumusanMasalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai beikut :
1. Apa pengertian dari kompetensi pedagogik ?
2. Apa saja bagian dari kompetensi pedagoik ?
3. Apa manfaat dari kompetensi pedagogic bagi seorang pendidik dan peserta didik ?
4. Bagaimana implementasi kompetensi paedogogiek dalam proses pembelajaran ?
C. TujuanPenulisan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah agar para mahasiswa jurusan pendidikan matematika sebagai calon pendidik dapat mengetahui salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi paedogogiek.
PEMBAHASAN
A. KompetensiPedagogik
a. PengertianKompetensi
Menurut kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Finch dan Crunkilton Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni : Pengetahuan (knowledge), Pemahaman (understanding), Kemampuan (skill), Nilai, Sikap, Minat (Interest).Sehingga kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.
Dalam pendidikan guru dikenal adanya “Pendidikan Guru berdasarkan Kompetensi”. Mengenai kompetensi guru ini, ada berbagai model cara mengkelasifikasikannya. Untuk program SI salah satunya dikenal adanya”sepuluh kompetensi guru” yang merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru, sepuluh komptensi guru itu meliputi: 1) menguasai bahan2) mengolola progaram belajar-mengajar3) mengelola kelas4) menggunakan media sumber5) menguasai landasan pendidikan6) mengelola interaksi belajar mengajar7) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran8) mengenai fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan 9) mengenal dan menyelenggarkan administrasi sekolah serta 10) memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
b. PengertianPedagogik
Istilah Paedagogia berarti pergaulan dengan anak. Pedagogi merupakan praktek pendidikan anak, maka kemudian muncullah istilah ”Pedagogik” yang berarti ilmu mendidik anak”. Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri.
Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.
c. PengertianKompetensiPedagogik
Kompetensi pedagogik sesuai dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Tim Direktorat Profesi Pendidikan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan terhadap peserta didik. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
B. Bagian – BagianKompetensiPedagogik
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi 8 halyaitusebagaiberikut.
a. Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
b. Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
c. Pengembangan Kurikulum/ Silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d. Perancangan Pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
e. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g. Evaluasi Hasil Belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
h. Pengembangan Peserta Didik untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai.
Baca : Filsafat Pendidikan
C. ManfaatKompetensiPedagogik
a. Manfaat Kompetensi Pedagogik bagi Pendidik
Manfaat kompetensi pedagogik bagi pendidik antara lain sebagai berikut :
Ø Pendidikdapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa.
Ø Pendidikdapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan merefleksikannya dalam proses pembelajaran.
Ø Pendidikmampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya.
b. Manfaat Kompetensi Pedagogik bagi Peserta Didik
Manfaat kompetensi pedagogik bagi peserta didik antara lain sebagai berikut :
Jika guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa maka
Ø Pesertadidik dapat terpenuhi rasa ingin tahunya.
Ø Pesertadidikmemiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
Ø Pesertadidikdapat lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya.
Jika guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan memanfaatkannya maka:
Ø Pesertadidik memiliki kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri.
Ø Pesertadidik memiliki sopan santun dan taat pada peraturan.
Ø Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi.
D. Implementasi Kompetensi Pedagogik dalam Proses Pembelajaran
Beberapa hal yang dapat dilakukan guru untuk mengimplementasikan kompetensipedagogik tersebut, yaitu :
· Guru menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tuntuan karakteristik masyarakat masa depan.
· Guru harus dapat mengajar dalam kelas dengan keragaman kemampuan siswa.
· Guru selalu mengembangkan diri dan berwawasan profesional tinggi sesuai perkembangan keilmuan.
· Guru dalam pembelajaran memberikan tugas yang menantang siswa untuk berekplorasi tentang pengetahuan yang dipelajari.
· Guru Mengajarkan ilmu “Bukan Hanya untuk sukses Ujian Nasional”, tetapi pembelajaran yang bermakna. Siswa memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap.
· Guru selalu membaca bidang ilmu dan bidang pembelajaran untuk menambah pemahaman, dan ditindak lanjuti penerapannya dalam pembelajaran sekaligus sambil melakukan penelitian (PTK) melalui tugas pelaksanaan pembelajaran.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.Pedagogik juga bertugas untuk membangun sistem pengetahuan mengenai bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak. Karena pedagogik bersifat normatif, pedagogik berguna dalam rangka mengenali diri dan melakukan koreksi atas diri sendiri demi “menyempurnakan” diri sendiri, yang artinya pedagogik memberikan pentunjuk tentang apa yang seharusnya mengenai pribadi pendidik dan bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidikanak.
Dengan ini seorang guru harus memiliki kompetensi pedagogik Guru, kompetensi itu merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2) Pemahaman terhadap peserta didik
3) Pengembangan kurikulum/silabus
4) Perencangan pembelajaran
5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6) Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran
7) Evaluasi hasil belajar
8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
0 Response to "Makalah Kompetensi Pedagogik Guru"
Post a Comment