Hakikat Profesi Kependidikan


HAKIKAT PROFESI KEPENDIDIKAN 

1. HAKIKAT PROFESI 

Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme (Abin Syamsuddin Makmun, 1999). Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya (Dedi Supriadi, 1998 : 95). Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang paling ideal dari kode etik profesinya.

Oemar Hamalik (1984 : 2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984 : 3) menurutnya, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri 

2. PENGERTIAN PROFESI 

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. 


a. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya (bidangnya). 

Contoh : Profesi Guru. 

b. Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya (cara orang bekerja, unjuk kerja, jabatan). 

Contoh : Guru disiplin bisa disebut juga guru yang professional dengan pekerjaanya. 

c. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Profesionalisme adalah sikap terhadap profesi ( seorang yang memegang profesi sebagai guru dia tidak puas). 

d. Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar – benar menguasai, sungguh- sungguh kepada profesinya. Profesionalitas adalah hal-hal yang menyangkut mutu diri profesi. 

Contoh : Ada pelatihan guru. 

a. Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Profesionalisasi adalah kegiatan membuat orang yang memegang profesi, mendidik orang, 

Contoh : Guru lewat sekolah guru, Dokter lewat sekolah dokter, Perawat lewat sekolah perawat. 

Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan : 

a. Profesi 

Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( pendidikan/latihan pra-jabatan ) maupun setelah menjalani suatu profesi ( in-service training ). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan. 

b. Professional 

Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”. 

c. Profesionalisme 

Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. 

d. Profesionalitas 

Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. 

e. Profesionalisasi 

Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi. 

3. SYARAT-SYARAT PROFESI 

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti: 

1. Standar unjuk kerja 

2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas 

3. Akademik yang bertanggung jawab 

4. Organisasi profesi 

5. Etika dan kode etik profesi 

6. Sistem imbalan 

7. Pengakuan masyarakat 


Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut: 

1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi. 

2. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. 

3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan. 

4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. 

5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi. 

6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya. 

7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian. 

8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen. 

4. JENIS PROFESI PENDIDIKAN 

Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Macam-macam tenaga pendidik antara lain ada guru, dosen, tutor, konselor dan ustadz. 

Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bab 1 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Agar semua tenaga pendidik memiliki kompetensi/kemampuan yang hebat, alangkah baiknya jika semua tenaga kependidikan menambah wawasan, ilmu mereka untuk memajukan peserta didik/anak didik guna memperbaiki SDM Indonesia. Peningkatan kompetensi tenaga pendidik dapat melalui berbagai cara, diantaranya yaitu sertifikasi dan standarisasi sebagai tenaga pendidik yang baik. Semua tenaga pendidik fokus dalam bidangnya masing-masing sehingga tidak ada yang saling mengacaukan 

0 Response to "Hakikat Profesi Kependidikan"

Post a Comment