Konstitusi sebagai Dasar Negara Indonesia


PENDAHULUAN 

1. Latar Belakang 

Dalam setiap kehidupan manusia di dunia ini, pasti ada satu tujuan hidup yang memotivasi mereka untuk selalu bertahan hidup. Tujuan hidup inilah yang menjadi sebuah fondasi untuk mempertahankan kehidupan mereka. Sama halnya ibarat orang hendak mendirikan sebuah gedung yang memerlukan fondasi atau landasan yang kokoh, begitu pulalah kiranya sebuah bangsa yang hendak mendirikan Negara. Bangsa itu memerlukan landasan bagi bangunan Negara yang kokoh pula. Karena hakikat hidup bernegara adalah mengatur kehidupan bersama sehingga terwujud kesejahteraan bersama, maka fondasi itu tentu berupa gagasan pokok/dasar yang menjadi acuan pokok (dasar dan sumber) aturan ketika sebuah bangsa hendak mengatur kehidupannya.

2. Batasan Masalah 

Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas, maka batasan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini sebagai berikut : 

a) Apa tujuan dan fungsi konstitusi sebagai dasar Negara? 

b) Bagaimana hubungan antara konstitusi dengan dasar Negara? 

c) Bagaiman kedudukan konstitusi sebagai dasar Negara dan pentingnya konstitusi dalam suatu Negara? 


3. Tujuan Penulisan 

Dari setiap gagasan yang dibuat penulis dalam makalah ini, ditujukan supaya para pembaca dapat mengetahui apa tujuan dari konstitusi pada suatu Negara, melalui pengertian konstitusi dan seluk-beluknya. Penulis juga bertujuan, agar, para pembaca juga mengetahui perbedaan antara konstitusi dengan dasar Negara, baik hubungan antara keduanya maupun pentingnya konstitusi dan dasar Negara dalam suatu Negara. 

4. Manfaat Penulisan 

Melalui makalah ini, penulis berharap mampu memberikan manfaat sebagai berikut : 

· Memberikan penjelasan tentang pengertian Konstitusi. 

· Menjelaskan perbedaan Konstitusi dan dasar Negara. 

· Menjelaskan Hubungan konstitusi dan dasar Negara. 

· Menguraikan Kedudukan konstitusi sebagai dasar Negara. 

· Menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. 

· Memberikan pengertian tentang Tujuan dan fungsi konstitusi. 

· Memberikan pengertian tentang Dasar Negara. 

· Menjelaskan tentang pembagian kekuasaan dalam Negara. 

· Memberikan penjelasan – penjelasan lainnya tentang makalah ini. 


ISI 

1. Pengertian Konstitusi dan Dasar Negara 

1.1 Konstitusi 

Istilah Konstitusi (Inggris : constitution ; Belanda : contitutie) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit. 

a) Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti hukum tata Negara. 

b) Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belanda kata constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan). 

c) Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan – ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution of the United States of America berarti Undang – Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS. 


Walaupun kata Kontitusi dapat mempunyai tiga pengertian, dalam uraian selanjutnya kata Kontitusi lebih digunakan dalam arti sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang Dasar. 

Kata Kontitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis, contituir yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Konstitusi juga bias berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu Negara. 

Dalam bahasa Belanda, istilah Konstitusi dikenal dengan istilah Grondwel yang berarti Undang – Undang Dasar (Grod = dasar; wel = Undang - Undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz yang berarti UUD (Grund = dasar ; gesetz = Undang- Undang). 

Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah suatu fundamental laws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya. E.C.S Wade mengatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. 

Dalam terminology, figh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis. 

Dari berbagai pengertian konstitusi di atas dapt dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. 

1.2 Dasar Negara 

Istilah dasar Negara memiliki padanan kata philosophische grondslag (Belanda) dan Weltanschauuung (Jerman). Istilah philosophische grondslag berarti norma dasar yang bersifat filsafati. Sedangkan istilah Weltanschauuung berarti pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt). 

Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu : ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan peoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu Negara. Ajaran semacam itu dalam bahasa Inggris disebut ideology, yang berarti ideologi. 

Ada banyak defenisi tentang ideology. Ada yang berpendapat bahwa ideology adalah serangkaian gagasan dasar dan sistematis tentang hakikat manusia, kehidupan ekonomi dan hakikat masyarakat yang dipercaya oleh para pendukungnya dan dijadikan pedoman dalam menentukan sistem pemerintahan Negara serta tingkah laku politik yang dianggap tepat. Ada pula yang berpendapat bahwa ideologi adalah sistem pedoman hidup yang berisi kepercayaan-kepercayaan dan tujuan-tujuan yang menjiwai gaya dan tindakan politik para pendukungnya. 

Beberapa defenisi di atas menunjukkan bahwa ideology selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok sebagai berikut : 

a) Gagasan-gagasan di dalam ideology bersifat sistematis yakni, gagasan itu tersusun secara padu, unsur-unsurnya tidak bertentangan satu sama lain. 

b) Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara. 

c) Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah ideologi masih berupa gagasan dasar atau umum. 

Jadi, dasar Negara sesungguhnya sama dengan ideologi Negara, sama dengan dasar filsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan. 

2. Sejarah Pertumbuhan Konstitusi 

Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan, atau Undang –undang dasar suatu Negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. 

Dalam berbagai literature hukum tata Negara maupun ilmu politik kajian tentang ruang lingkup paham konstitusi terdiri dari : 

1) Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum. 

2) Jaminan dan perlindungan HAM. 

3) Peradilan yang bebas dan mandiri. 

4) Pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat. 

Keempat prinsip atau ajaran di atas merupakan “maskot” bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Akan tetapi, suatu pemerintahan meskipun konstitusinya sudah mengatur prinsip – prinsip di atas, namun tidak diimplementasikan. Dalam praktiknya, penyelenggaraan bernegara, maka belumlah dapat dikatakan sebagai Negara yang konstitusional. 

Catatan historis timbulnya Negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan dalam berpolitik telah disusun sejak zaman sejarah Yunani. 

Pemahaman awal konstitusi pada masa awal, hanyalah merupakan sautu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian, pada masa kekaisaran Roma, konstitusi mendapat tambahan pengertian. Sampai akhirnya, menadapat pengaruh yang cukup kuat sampai abad pertengahan. 

Pada abad pertengahan, konstitusi ini bersifat feodalisme. Sistem ini mengandung pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah. Suasana seperti ini memberi pengertian, bahwa setiap orang harus taat terhadap tuan tanahnya. 

Pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam / konstitusi madinah yang berarti Negara madinah dibentuk pada awal masa klasik Islam. Di Eropa Kontinental, pihak rajalah yang memperoleh kemenangan yang ditandai dengan semakin kokohnya absolutism, khususnya di Prancis, Rusia, dan lain-lain. 

Di Inggris, kaum bangsawanlah yang mendapat kemenangan dan sebagai puncak kemenangannya ditandai dengan pecahnya the Glorious Revolution. Perjalanan sejarah berikutnya, yaitu, meletusnya revolusi dalam Monarchi Absolutisme di Prancis yang ditandai dengan ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan Negara. Dan masih banyak lagi, sejarah konstitusi lainnya. Hingga terbentuklah Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yng mempunyai arti penting atau sering disebut sebagai Konstitusi Modern. 

Konstitusi modern ini diharapkan bias merupakan jaminan bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta paham welfare state, sekaligus memberikan perlindungan secara yuridis konstitusional. 


II.3 Substansi/Isi Konstitusi dan Dasar Negara 

II.3.1 Substansi Konstitusi 

Struktur, jumlah pasal dan isi masing-masing konstitusi berbeda-beda. Namun, secara garis besar konstitusi-konstitusi yang ada di dunia ini pada umumnya memuat hal-hal sebagai berikut : 

a) Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral dan keagamaan. 

Pernyataan gagasan-gagasan politik, moral dan keagamaan yang menjiwai konstitusi biasanya dimuat dalam bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya Pembukaan Konstitusi akan memuat pernyataan pengakuan terhadap Tuhan, dan pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dan lain sejenisnya akan dijamin melalui Konstitusi. Pembukaan Konstitusi kadang akan memuat pula cita-cita rakyat atau tujuan Negara dan dasar Negara. 

b) Ketentuan tentang struktur organisasi Negara. 

Sesuai dengan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan penguasa, Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan tentang pembagian kekuasaan Negara baik antara badan legislatif, eksekutif dan lembaga Negara lainnya. Contoh : sebagian besar pasal dalam konstitusi Jepang memuat ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga Negara di Jepang seperti kekaisaran Jepang, cabinet, MA, dan hubungan kerjasama dengan daerah tersebut. 

c) Ketentuan tentang Perlindungan HAM. 

Konstitusi umumnya juga memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia warga Negara yang bersangkutan. Adakalanya ketentuan tentang jaminan dan perlindungan HAM itu dimuat dalam naskah tersendiri di luar Konstitusi. Naskah semacam itu biasanya disebut Bill Of Rights. Contoh, pasal 10-40 konstitusi Jepang mengatur jaminan atas berbagai HAM warga Negara maupun penduduk Jepang. 

d) Ketentuan tentang Prosedur mengubah UUD. 

Di dalam Konstitusi lazimnya ditentukan pula syarat maupun prosedur mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman. 

e) Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD. 

Beberapa Konstitusi juga memuat larangan mengubah bagian tertentu dari kontitusi yang bersangkutan. Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang dictator atau kembalinya suatu monarki. 

II.3.2 Substansi Dasar Negara 

Sebuah dasar Negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia. Pada umumnya, diakui bahw manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk social manusia terikat ke dalam kebersamaan 

Ada pemikir dasar Negara yang mengutamakan salah satu dari kedua dimensi manusia itu. Namun ada juga yang melihat keduanya sebagai sesuatu yang padu, tidak bisa dipisah – pisahkan. 

a) Liberalisme 

Dalam liberalisme, manusia dipandang sebagai makhluk yang bebas, rasional dan mampu memperbaiki diri sendiri. Manusia adalah makhluk bebas dan bermartabat mulia yang kebebasan dan kemuliaan martabatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun. Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran liberalisme. Bahkan kebebasan itu menjadi sarana bagi setiap individu dalam mengejar kepentingan mereka masing-masing.

a.1) Ajaran Moral Liberalisme 

Liberalisme mengandung prinsip-prinsip/ajaran moral, politik, dan ekonomi yang mengatur kehidupan bersama. Prinsip moral Liberalisme adalah pengakuan atas HAM seperti hak kebebasan, kemuliaan, dan hak hidup manusia. Liberalisme juga memandang manusia sebagai makhluk rasional. Pandangan bahwa manusia merupakan makhluk bebas dan rasional melahirkan keyakinan bahwa pemerintahan suatu Negara harus didasarkan pada persetujuan rakyat. 

a.2) Ajaran Politik Liberalisme 

Prinsip politik liberalism mencakup pengakuan atas hak-hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, dan lain-lain. Prinsip mengutamakan hak dan kebebasan orang perorang itu merupakan wujud perlawanan kaum liberal terhadap kekuasaan mutlak penguasa. Kaum liberal berusaha membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembagian kekuasaan Negara. 

a.3) Ajaran Ekonomi Liberalisme 

Dalam bidang ekonomi, kebebasan juga menjadi nilai utama liberalism. Kebebasan terkait erat dengan prinsip laissez-fair, yang menginginkan campur tangan Negara sesedikit mungkin dan kebebasan semaksimal mungkin bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu. Liberalisme juga dan menjamin hak-hak dan kebebasan perorangan dalam kegiatan ekonomi. 

b) Sosialisme 

Sosialisme lahir sebagai reaksi atas krisis social akibat industrialisasi dan cara produksi liberal – kapitalistis. Sistem ekonomi kapitalis digerakkan oleh prinsip persaingan bebas antar pihak dalam mencari sebanyak mungkin keuntungan pribadi. Ada dua aliran sosialis, yaitu : 

- Sosialisme yang dipengaruhi oleh Marxisme. 

- Sosialisme non-Marxisme (sosialisme demokratis). 

b.1) Ajaran Moral Sosialisme 

Sosialisme berpandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama. 

Dalam liberalisme, persamaan dimaknai sebagai persamaan kesempatan, yang membawa konsekuensi adanya kesempatan untuk bersaing. 

b.2) Ajaran ekonomi Sosialisme 

Menurut Heuken SJ (1988), pokok-pokok ajaran dan teori sosialisme meliputi hal-hal berikut : 

1. Pengahapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi; pengambil-alihan alat-alat produksi (atau sebagiannya) oleh Negara atau langsung oleh kaum buruh ; pembagian kembali milik pribadi. 

2. Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan, pengangguran dalam bentuk jaminan kerja bagi semua, dan tindakan lainnya. 

3. Perubahan struktur kekuasaan ekonomi dengan jalan pengawasan Negara terhadap perusahaan-perusahan monopoli. 

4. Perubahan struktur kekuasaan dengan memaksakan pengakuan terhadap kesamaan kedudukan semua warga Negara. 

5. Perjuangan melawan privilese-privilese pendidikan yang dimiliki oleh kelas menengah dan kelas atas. 


b.3) Ajaran Politik Sosialisme 

Menurut pandangan sosialisme, bekerja di dalam sistem kapitalis tidak dapat dinikmati karena sistem kerjanya bersifat eksploitatif. Sedangkan bekerja dalam sistem sosialis pasti menyenangkan karena berwatak sosial. 

c) Marxisme/Komunisme 

Marxisme/komunisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, Stalin dan Mao Tze Dong. Seperti sudah yang sudah disebut di atas, bahwa Marxisme adalah salah satu jenis sosialisme. 

Terdiri dari ajaran-ajaran sebagai-berikut : 

c.1) Ajaran Politik Komunisme 

Kehidupan kenegaraan yang didasarkan pada Marxisme/ komunisme sering disebut sebagai Demokrasi Timur atau Demokrasi rakyat/sosialis. 

c.2) Ajaran Moral Komunisme 

Pandangan komunisme terhadap manusia sama dengan sosialisme, yaitu lebih mengutamakan kebersamaan atau dimensi social manusia ketimbang kebebasan atau dimensi individualitas manusia. 

c.3) Ajaran Ekonomi Komunisme 

Menurut Heuken SJ dkk (1988), perbedaan utama antara komunisme dan sosialisme non –Marxist adalah bahwa menurut komunisme, segala alat produksi harus di tangan Negara., dan hak milik perseorangan seperti rumah, kendaraan dan sebagainya tidak diakui. 

d) Pancasila 

Menurut Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat mono-dualis. Manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social. Menurut Pancasila, kedua hal itu harus selaras dan seimbang. Sistem politik yang sesuai dengan dasar Negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. 

II.4 Sifat Konstitusi 

Dari berbagai konstitusi yang ada dapat kita temukan adanya konstitusi yang bersifat kaku, dan yang konstitusi bersifat supel. Konstitusi disebut supel, bilamana dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang konstitusi disebut kaku, jika konstitusi itu hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa. 

II.5 Fungsi Konstitusi dan Dasar Negara 

II.5.1 Fungsi Konstitusi 

Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yng mempunyai fungsi khusus, yaitu : 

- Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah. 

- Menjamin hak – hak asasi warga Negara. 

Dalam setiap konstitusi lazimnya diatur tentang pembagian kekuasaan Negara, 

lembaga – lembaga Negara (pemerintah) pemegang masing – masing kekuasaan itu, serta batas – batas kekuasaan dan saling hubungan antarlembaga Negara. 

Dalam konstitusi juga lazim dicantumkan ketentuan – ketentuan yang mengakui dan menjamin HAM. Konstitusi adalah dasar bagi rule of law. Dengan rule of law, penguasa dicegah dari kecenderungannya untuk menyalahkangunakan kekuasaan. 

Dari lain pihak, rule of law juga sama dibutuhkannya oleh massa rakyat. Sebab rakyat pun juga mempunyai potensi untuk menyalahgunakan kekuatannya. 

Dan sebaiknya, baik penguasa maupun rakyat yang seharusnya berdaulat memang sangat memerlukan konstitusi sebagai dasar pelaksanaan prinsip rule of law. 

II.5.2 Fungsi Dasar Negara 

Pada umumnya dasar Negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai – berikut : 

a) Dasar berdiri dan tegaknya Negara. 

Dasar Negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu Negara, yang diharapkan mampu menjadi landasan bagi pengelolaan Negara yang bersangkutan. 

b) Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara 

Negara didirikan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional bangsa 

yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara Negara. 

c) Dasar partisipasi warga Negara 

Semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan Negara dan berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. 

d) Dasar pergaulan antarwarga Negara 

Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga Negara dengan Negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga Negara. 

e) Dasar dan sumber hukum nasional 

Seluruh aktivitas penyelenggara Negara dan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku. 


HUBUNGAN KONTSITUSI DAN DASAR NEGARA INDONESIA 


III.1 Hubungan Konstitusi dan Dasar Negara 

Dasar Negara berisi ajaran tentang prinsip-prinsip hidup bernegara. Prinsip – prinsip dasar itu harus dipedomani dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, agar menjadi lebih operasional prinsip-prinsip itu harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hokum di Negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar Negara ke dalam aturan hokum pertama-tama dilakukan melalui konstitusi. Ke dalam konstitusilah, dimuat aturan-aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang bersumber dari dasar Negara. 

Tidak semua bangsa merumuskan dsar negaranya secara jelas dan tegas/eksplisit dalam bagian Pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan dasar negaranya ke dalam lima prinsip yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima prinsip itu kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila. 

III.2 Hubungan Konstitusi dan Dasar Negara Indonesia 

Di Indonesia hubungan antara dasar Negara Pancasila dengan Konstitusi dapat dilihat dari hubungan anatar sila – sila Pancsila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, dengan pasal – pasal yang termuat dalam batang – batang Tubuh UUD 1945. 

Sebagai pengaturan lebih lanjut prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya pasal 29 UUD 1945 menentukan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Selain menegaskan ulang kedudukan sila I Pancasila dalam kehidupan Negara Indonesia, ketentuan pasal 29 UUD 1945 itu mengatur jaminan hak kebebasan beragama bagi semua penduduk Indonesia. 

Sebagai penjabaran sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, di dalam UUD 1945 terdapat sejumlah pasal yang menjamin hak-hak asasi manusia. Pada mulanya pasal-pasal UUD 1945 yang menjamin hak – hak asasi manusia adalah pasal 27 ayat 1,2 ; pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. 

Sebagai penjabaran sila Persatuan Indonesia, di dalam UUD 1945 dimuat pasal-pasal yang mengatur : bentuk Negara kesatuan ; pemerintah daerah. 

Sesuai dengan prinsip demokrasi yang digariskan oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, sangat tegas dikatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. 

Dan sila yang terakhir, yakni sila kelima yang berisikan tentang kesejahteraan social, yang diatur dalam Perekonomian Nasional dan Kesejahteran Sosial. 


PENUTUP 

VI.1 Kesimpulan 

Dari setiap gagasan yang telah disampaikan dalam makalah ini, maka penulis menyimpulkan hal – hal sebagai – berikut : 

- Dalam terminology, figh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis. 

Namun, secara umum, konstitusi merupakan sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. 

- Konstitusi sangat penting bagi pembentukan suatu Negara sebagai hukum tertinggi secara hirarkis dalam sebuah Negara.karena itu, konstitusi sangat penting didalam mengatur, member arahan sekaligus sebagai tumpuan hukum. Konstitusi dan Negara ibarat, dua sisi mata uang yang sama pentingnya. Tanpa konstitusi, Negara tidak dapat dibentuk. 

- Tujuan dan fungsi konstitusi sebagai Dasar Negara : 

- Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah. 

- Menjamin hak-hak asasi warga Negara. 

- Miatur tentang pembagian kekuasaan Negara, lembaga- 

lembaga Negara (pemerintah) pemegang masing-masing 

kekuasaan itu sendiri dan saling berhubungan antar 

lembaga negara. 

- Konstitusi dalam suatu Negara memiliki kedudukan yang resmi/formal dan relatif sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi. 

VI.2 Saran 

Telah banyak hukum dan peraturan di Indonesia ini yang sudah tidak dipatuhi dan tak bisa diterima masyarakat. Perlu diperhatikan secara serius untuk mengatur dan membuat hukum yang lebih optimal, agar seluruh masyarakat dapat bersama mematuhi hukum tersebut. 

Diperlukan suatu paradigm baru, untuk mengatasi kebuntuan atau masalah konstitusi itu, yaitu cara pandang yang tidak berkutat (bertele - tele) politik. Paradigma baru ini lebih ditekankan pada hukum, atau hukum sebagai supremasi. Dengan ini, Indonesia dapat disebut sebagai Negara hukum bukan Negara kekuasaan belaka. 

Konstitusi yang baru juga mungkin perlu dibuat untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat. prinsip-prinsip hidup bernegara dan pedoman-pedoman bernegara yang terdapat dalam konstitusi harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan pemerintah Negara yang bersangkutan. 

0 Response to "Konstitusi sebagai Dasar Negara Indonesia"

Post a Comment