Standar Akuntansi Sektor Publik


2.1 DEFINISI STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK 

Standar akuntansi sektor publik adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi sektor publik. Standar akuntansi sektor publik memberikan kerangka dalam menjalankan fungsi siklus akuntansi sektor publik, yaitu perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, audit, dan pertanggung jawaban publik.

2.2 LINGKUP STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK 

Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang mempunyai ruang lingkup lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, yayasan, partai politik, perguruan tinggi dan organisasi-organisasi nonprofit lainnya, seperti: 

· Organisasi 

Berdasarkan kebutuhan tersebut, standar akuntansi ini disusun dengan tujuan sebagai berikut: 
Menyediakan organisasi sektor publik suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan organisasi sektor publik yang berlaku saat ini. 
Menyediakan organisasi sektor publik suatu pedoman akuntansi yang dilengkapidengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan sertajurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus kegiatan organisasi sektor publik, yang mencangkup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya 

2.3 Ragam dan Hubungan Antarstandar Akuntansi Sektor Publik 

Secara umum terdapat 4 ragam standar yang mengatur organisasi sektor publik yaitu: 

1) Standar Nomenklatur 

2) Standar Akuntansi Sektor Publik 

3) Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 

4) Standar Akuntansi Biaya 

Standar Nomenklatur memandu proses perencanaan dan pertanggungjawaban yang terkait dengan pengkodean aktivitas publik atau transaksi publik yang terjadi, serta berbagai barang dan jasa yang telah dihasilkan. 

Sementara itu, standar akuntansi biaya merupakan dasar pengukuran besarnya investasi yang akan dilakukan. Belanja investasi biasanya dilakukan dalam jumlah yang besar. Karena itu proses pertanggungjawaban investasi membutuhkan dasar formulasi perhitungan yang lebih rinci dan pasti. 

Standar pada tahap pelaporandan audit mencangkup hubungan yang saling mengaitkan satu sama lain, karena standar audit memberikan pedoman bagi pelaksanaan audit atas pelaporan sektor publik dan standar akuntansi keuangan memberikan pedoman untuk menghasilkan pelaporan yang memenuhi syarat untuk diaudit. Kedua hal itu sangat menentukan bagi kelangsungan siklus akuntansi sektor publik secara keseluruhan. 

5.4 Kebutuhan Standar Akuntansi Sektor Publik di Indonesia 

Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku di tingkat internasional, dengan harapan dapat tercapainya informasi keuangan yang konsisten dan dapat dibandingkan bagi semua yuridiksi. Walaupun praktek dan aplikasi-aplikasi prinsip akuntansi serta manajemen keuangan pada entitas sektor publik dapat terjadi baikpada entitas dengan level yuridiksi yang sama maupun berbeda. Semuanya tergantung pada kebijakan dan praktek yang ada.


Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP) adalah: 

a. Meningkatkan kualitas dan realibilitas laporan akuntansi dan keuanganorganisasi sektor publik, khususnya dalam hal ini organisasi pemerintahan. 

b. Meningkatkan kinerja keuangan dan perekonomian. 

c. Mengusahakan harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan. 

d. Mengusahakan harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama. 

Penerapan SAKSP akan menghasilkan sistem akuntansi dan manajemen keuangan pemerintahan yang lebih baik, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai informasi yang lebih baik. Sementara itu, peramalan serta penganggaran menjadi lebih terpercaya, sama baiknya dengan manajemen terhadap sumber daya ekonomis dan kewajiban. 

5.5 Teknik Penyusunan Standar 

Untuk mencapai kualitas yang tinggi dan andal, proses penyusunan standar akuntansi harus dilakukan melalui tahap-tahap prosedur yang seksama dan teliti. Hal ini diperlukan mengingat dokumen yang dihasilkan akan mempunyai status sebagai standar resmi dengan tingkat otoritas yang tinggi. Berikut adalah tahap – tahap dalam menyusun standar akuntansi: 

1. Evaluasi masalah pada tahap awal 

2. Mengadakan riset dan analisis 

3. Menyusun dan mendistributifkan memorandum diskusi (discussion memorandum) kepada setiap pihak yang berkepentingan 

4. Mengadakan Dengar Pendapat Umum (publik hearing) 

5. Menganalisis dan mempertimbangkan tanggapan publik atas memorandum diskusi 

6. Menerbitkan draft awal standar yang telah diusulkan 

7. Menganalisis dan mempertimbangkan tanggapan tertulis 

8. Memutuskan (keputusan penerbitan) 

9. Menerbitkan (penerbitan pernyataan) 

5.6 Standar Nomenklatur 

5.6.1 Definisi Nomenklatur 

Nomenklatur didefinisikan sebagai daftar prkiraan/akun buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Selain itu nomenklatur juga merupakan daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, pelaporan keuangan, serta memudahkan pemeriksaan dan pengawasan. 

5.6.2 Tujuan Penyusunan Nomenklatur 

Nomenklatur disebut juga dengan istilah kode rekening. Dalam sistem pengolahan data akuntansi, kode ini memenuhi berbagai tujuan berikut : 

(1) Mengidentifikasi data akuntansi secara unik 

(2) Meringkas data 

(3) Mengklasifikasi rekening atau transaksi 

(4) Menyampaikan makna tertentu. 

5.6.3 Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Menyusun Nomenklatur 

Dalam merancang kerangka nomenklatur, berbagai pertimbangan berikut ini perlu diperhitungkan : 

a. Kerangka kode harus secara logis memenuhi kebutuhan pemakai dan metode pengolahan data yang digunakan. 

b. Setiap kode harus mewakili secara unik unsure yang diberi kode. 

c. Desain kode harus mudah disesuaikan dengan tuntutan perubahan. 

5.6.4 Metode Penyusunan Nomenklatur 

Ada 5 metode penyusunan nomenklatur atau kode rekening yaitu : 

1. Kode angka atau alphabet huruf (numerical-or alfabethic-secuence code) Dalam metode ini rekening buku besar diberi kode angka atau huruf yang berurutan. 

2. Kode angka blok (block numerical code) 

3. Kode angka kelompok (group numerical code) Kode angka kelompok ini mempunyai karakteristik sbb : 

a. Rekening diberi kode angka atau kombinasi angka dan huruf 

b. Jumlah angka dan/huruf dalam kode adalah tetap 

c. Posisi angka dan atau huruf dalam kode mempunyai arti tertentu 

d. Perluasan klasifikasi dilakukan dengan memberi cadangan angka atau huruf ke kanan 

4. Kode angka decimal (decimal code) Desimal berarti per sepuluhan. Kode angka decimal member kode angka terhadap klasifikasi yang membagi kelompok menjadi maksimum sepuluh sub kelompok dan membagi sub kelompok menjadi sepuluh golongan yang lebih kecil dari subkelompok tersebut. 

5. Kode angka urut didahului dengan referensi huruf (numerical secuence receded by analfabethic reference) Kode ini jarang digunakan karena terbatas nya kode huruf. Namun kode ini memudahkan identifikasi dan mengingat referensi yang penting. 

5.7 Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik 

Standar Akuntansi Keungan Sektor Publik 

5.7.1 PSAK No. 45 tentang Standar Akuntansi Untuk Entitas Nirlaba 

Karakteristik organisasi sektor publik berbeda dengan organisasi bisnis. Ukuran kinerjaorganisasi sektor publik penting bagi pengguna. Para pengguna laporan keuangan organisasi sektor publik memiliki kepentingan bersamayang tidak berbeda dengan organisasi bisnis, yakni untuk menilai : 

1. Jasa yang diberikan oleh organisasi sektor publik dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut 

2. Cara pengelolah melaksanakan tugas dan pertanggungjawabannya 

3. Aspek kinerja pengelolah 

Pertanggungjawaban pengelolah mengenai kemampuannya mengelolah sumber dayaorganisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas. 

5.7.2 Laporan Keuangan yang Dihasilkan 

Laporan Posisi Keuangan 

Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktifitas,kewajiban, dan aktiva bersih serta informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebutpada waktu tertentu. 

Informasi likuiditas diberikan dengan cara : 

1. Menyajikan aktiva berdasarkan urutan likuiditas dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo 

2. Mengelompokkan aktiva kedalam lancar dan tidak lancar serta kewajiban kedalam jangka pendek dan jangka panjang 

3. Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aktiva atau saat jatuh tempo nya kewajiban termasuk pembatasan penggunaan aktiva pada catatan atas laporan keuangan. 

Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aktiva bersihberdasarkan ada atau tidak nya pembatasan oleh penyumbang, yaitu terikat secara permanen,terikat secara temporer dan tidak terikat. 

Laporan Aktivitas 

Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai: 

1. Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah serta sifat aktiva bersih 

2. Hubungan antara transaksi dan peristiwa lain. 


5.7.3 Unsur-unsur Laporan Keuangan 

Aktiva 

Aktiva akan diakui dalam posisi keuangan jika manfaat ekonomisnya dimasa depan atau jas apotensialnya kemungkinan besar akan diperoleh organisasi, dan aktiva tersebut mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal. 

Kewajiban 

Keewajiban diakui dalam laporan osisi keunagan jikapengeluaran sumberdaya yang membrikan manfaat ekonomi kemungkinan besar akan dilakukan untuk mnyelasiakna kewajiban (obligation) sekarang, dan jumlah yang harus diselsesaikan dapat diukur dengan andal. 

Ekuitas 

Ekuitas dapat disubklasifikasikan dalam laporan posisi keuanagn dimana relevansi pengklasifikasianya terjadia apabila pos tersebut mengidentifikasikan pembatasan hukum atau pembatasan lainya atas kemamampuan organisasi. 

Pendapatan 

Pendapatan diakui dalam laporan kinrja keuangan jika kenaikan manfaat ekonoi dimasa yang akan dtang yang berkaitan dengan penigkatan aktiva atau penurunan kewajiban, telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. 

Biaya 

Biaya diakui dalam laporan kinerja keuanagan berdasarkan hubungan langsung antar biaya yang timbul dan pos pendapatan tertentu yang diperoleh. 

5.7.4 Standar Akuntansi Pemerintahan 

Setelah mengalami proses yang panjang, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Dengan ditetapkannya PP SAP maka untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan. Menandai Dimulainya Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Wakil Presiden RI meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli 2005. Acara ditandai dengan penyerahan Standar Akuntansi Pemerintahan Kepada Ketua BPK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Toli-Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Dalam sambutannya Wakil presiden menyatakan keharusan implementasi SAP bagi pemerintah pusat dan daerah. 

Latar Belakang terbitnya PP SAP 

Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sektor komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi. 

Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. 

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.. 

Proses Penyusunan SAP 

Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan tahun pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut: 

a. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar 

b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP 

c. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja 

d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja 

e. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja 

f. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan 

g. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft) 

h. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Publik Hearings) 

i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian 

j. Finalisasi Standar 

Penetapan SAP 

Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan. 


Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004 dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005. 

Kandungan PP SAP 

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
– Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan 

– PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan; 

– PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran; 

– PSAP 03: Laporan Arus Kas; 

– PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan; 

– PSAP 05: Akuntansi Persediaan; 

– PSAP 06: Akuntansi Investasi; 

– PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap; 

– PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; 

– PSAP 09: Akuntansi Kewajiban; 

– PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar- Biasa: 

– PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian. 

PP SAP akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah berupa: 

1. Neraca, 

2. Laporan Realisasi Anggaran, 

3. Laporan Arus Kas, dan 

4. Catatan atas Laporan Keuangan. 

Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan). Dan laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para stakeholder antara lain: pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif), investor, kreditor dan masyarakat pada umumnya dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas keuangan negara. 

Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan 

Entitas akuntasi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 

Pada pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah seluruh kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan konsolidasi dari laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di Departemen Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas pelaporan adalah Seluruh pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota. Sehingga akan terdapat lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang semuanya akan menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh BPK. 

Konsekwensi Ditetapkannya PP SAP 

Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan. 

Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 

Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain: 

1. Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002 

2. Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah). 

3. Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002. 

4. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif. 

5. Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi. 

6. Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya) 

7. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang 

5.8 Standar Audit Sektor Publik 

5.8.1 Terbitnya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 

Standar Audit adalah ukuran mutu berupa persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seorang auditor. Saat ini, BPK telah menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SKPN) sebagai standar audit di lingkungan keuangan Negara. SPKN ini merupakan revisi dari Standar Audit Pemerintahan (SAP) 1995. 

SKPN memuat standar umum yang mengatur tentang persyaratan professional auditor, standar pekerjaan lapangan yang memuat mutu pelaksanaan audit di lapangan, dan standar pelaporan yang memuat persyaratan laporan audit yang professional. 

Berdasarkan UU no. 15 tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), terdapat tiga jenis audit keuangan Negara, yaitu: 

1. Audit Keuangan 

Adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Audit Kinerja 

Adalah audit yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang diaudit dan meningkatkan akuntabilitas publik. 

3. Audit dengan Tujuan Tertentu 

Adalah audit khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas hal yang diaudit. 

Hubungan antara SAP dan SPKN 

Sebagai suatu proses, auditing berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh organisasi. Untuk melaksanakan audit tersebut auditor harus berpedoman pada SPKN. Auditor akan mengeluarkan opini atas laporan keuangan suatu entitas, yang merupakan hasil dari sistem akuntansi dan diputuskan atau dibuat oleh pihak pengelola. Pengelola suatu entitas menggunakan data mentah akuntansi yang kemudian dialokasikan ke masing-masing laporan surplus-defisit dan neraca, serta menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang dipublikasikan. Dalam melaksanakan proses akuntansi tersebut, akuuntan sektor publik berpedoman pada SAP. 

SPKN merupakan pedoman dalam proses audit di Indonesia. Standar ini akan menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa. Sedangkan SAP digunakan sebagai pedoman dalam mengatasi berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit di pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa SPKN merupakan bagian dari SAP itu sendiri. Di dalam SAP juga diatur tentang audit/pemeriksaan di pemerintah. 

5.8.2 International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) 

Auditor merupakan suatu profesi yang dapat ditumbuhkembangkan. Untuk itu, dilingkungan BPK, jabatan fungsional auditor telah dikembangkan. Di dunia internasional, hal serupa juga telah lama berkembang. Perkembangan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi dari masing-masing Negara. Salah satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia internasional adalah telah diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni organisasi yang terdiri atas BPK-BPK seluruh dunia pada tahun 1998. Menurut INTOSAI, kode etik auditor merupakan pelengkap atau tambahan penting yang dapat memperkuat standar audit. Sejak tahun 1994, BPK telah mengeluarkan standar audit pemerintahan yang dikenal dengan istilah SAP, sebagai pedoman bagi semua auditor sektor publik dalam melaksanakan tugas auditnya. Selain SAP, dilingkungan BPK selama ini juga dikenal Sapta Prasetya Jati BPK dan Ikrar Pemeriksa yang merupakan pedoman bagi pegawai BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Berikut adalah bagian-bagian penting dari kode etik yang dimaksud: 

Kode etik auditor adalah prinsip dasar atau nilai-nilai yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan audit. Mengingat bahwa budaya suatu bangsa biasanya berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya, maka sangat mungkin terjadi bahwa budaya bangsa tersebut ikut mewarnai kode etik yang bersangkutan. Sesuai dengan anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa eksternal pemerintah bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai dengan budaya, sistem social, atau lingkungannya masing-masing. Selanjutnya, BPK perlu memastikan bahwa segenap auditor secara mandiri mempelajari nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dimuat dalam kode etik tersebut dan berperilaku sesuai dengan kode etik itu. Dengan mengacu pada kode etik tersebut, perilaku auditor dalam setiap situasi/keadaan atau setiap saat hendaklah merupakan perilaku yang tidak tercela. 

Apabila terdapat kekurangan dalam perilaku auditor maupun perilaku yang tidak benar dalam kehidupan pribadinya, maka hal yang demikian akan menempatkan integritas auditor, lembaga tempat ia bekerja, kualitas dan validitas tugas pemeriksaannya pada situasi yang tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan keraguan terhadap keandalan serta kompetensi lembaga pemeriksa tersebut. 


5.9 Standar Akuntansi Biaya Sektor Publik 

5.9.1 Pemahaman Akuntansi Biaya Sektor Publik 

Standar akuntansi biaya sektor publik dirancang untuk mencapai keseragaman dan konsistensi dalam pengukuran, penetapanm serta pengalokasian biaya pada organisasi sektor publik. Standar itu didasarkan pada pemeriksaan praktek akuntansi biaya yang umum di seluruh industry atau usaha yang ada. Saran dan masukan diminta dari organisasi sektor publik, industry, serta asosiasi profesi akuntansi. Selain itu, juga dilakukann review atas berbagai publikasi tersebut. 

Definsi standar pada tiga area Akuntansi Biaya: 
Pengukuran biaya, termasuk metode dan teknik yang digunakan dalam mendefinisikan komponen biaya, menentukan dasar pengukuran biaya, dan menetapkan criteria untuk menggunakan teknik pengukuran biaya sektor publik alternative 
Penetapan biaya selama periode akuntansi biaya, menunjuk pada metodeyang digunakan ketika menentukan jumlah biaya yang ditetapkan selama periode akuntansi biaya tersendiri. 
Alokasi biaya ke tujuan biaya, menunjuk pada metode penetapan alokasi biaya langsung dan tidak langsung 

5.9.2 Standar Akuntansi Biaya Sektor Publik versus Prinsip-prinsip Biaya 

Standar akuntansi biaya sektor publik dan prinsip-prinsip biaya adalah hal yang berlainan. Standar akuntansi biaya sektor publik berkaitan dengan pengukuran, penetapan, dan alokasi biaya kontrak organisasi sektor publik. Sementara itu, prinsip-prinsip biaya menunjuk pada pemenuhan biaya, yang merupaka unsure dalam pengadaan barang dan jasa serta merupakan fungsi dari hokum, aturan, dan kontrak tersendiri. Biaya mungkin saja dialokasikan namun belum tentu dapat memenuhi prinsip-prinsip biaya.

0 Response to "Standar Akuntansi Sektor Publik"

Post a Comment