Pengertian Kompetensi Guru
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut:
Descriptive of qualitative natur or teacher behavior appears to be entirely meaningful(Broke and Stone, 1975). Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. The state of legally competent or qualified (Mc.Lead 1989). Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapat diambil pengertian bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.[1]
Guru merupakan orang yang profesinya atau pekerjaannya mengajar, Selain itu, guru juga sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.
Jadi pengertian dari kompetensi guru adalah orang yang profesinya atau pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruannya.Selain itu, kompetensi guru merupakan kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan untuk benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan sebaik-sebaiknya.[2]
Makna penting kompetensi dalam dunia pendidikan didasarkan atas keseimbangan rasional, bahwasannya proses pembelajaran merupakan proses yang rumit dan kompleks. Ada beragam aspek yang saling berkaitan dan memengaruhi berhasil atau gagalnya kegiatan pembelajaran. Banyak guru yang telah bertahun-tahun mengajar, tetapi sebenarnya kegiatan yang dilakukan tidak banyak memberikn aspek perubahan positif dalam kehidupan siswanya. Sebaliknya, ada juga guru yang relatif baru namun telah memberikan kontribusi konkrit kearah kemajuan dan perubahan positif pada diri siswa.[3]
Baca : Kerajaan Demak
2. Macam-macam Kompetensi
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sedangkan menurut peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 2 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pengertian kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasi oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, pada pasal 8 mengatakan tentang kompetensi antara lain:
a. Kompetensi Pedagogik, adalah pemahaman guru terhadap anak didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan anak didik untuk mengaktualisasikan sebagai kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik ini juga sering dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran, yang mana mencakup tentang konsep kesiapan mengajar, yang ditunujkkan oleh penguasaan pengetahuan dan keterampilan mengajar.[4] Hal-hal yang harus dimilki terkait dengan kompetensi pedagogik adalah:
1. memiliki wawasan landasan pendidikan.
2. memiliki pemahaman terhadap peserta didik.
3. memiiki pengetahuan untuk mengembangkan kurikulum dan silabus.
4. mampu menyusun perencanaaan pembelajaran.
5. mampu melakasanakan pembelajaran yang dialogis.
6. mampu memanfaatkan sarana teknologi
7. mampu melaksanakan evaluasi pembelajaran
8. mampu mengembangkan potensi peserta didik.
b. Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan yang dimiliki seorang guru terkait dengan karakter pribadinya. Kompetensi kepribadian dari seorang guru merupakan modal dasar dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Kegiatan pendidikan pada dasarnya merupakan pengkhususan komunikasi personal antara guru dan anak didik.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi kepribadian antara lain:
a. beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
b. Berakhlak mulia.
c. Arif dan bijaksana.
d. Demokratis.
e. Mantab.
f. Berwibawa.
g. Stabil.
h. Dewasa.
i. Jujur.
j. Sportif.
k. Menjadi teladan bagi peserta didik.
c. Kompetensi sosial yaitu suatu kemampuan atau keterampilan yang dimiliki guru terkait dengan hubungan atau komunikasi dengan orang lain. Dengan memiliki kompetensi sosial ini. Seorang guru diharapkan mampu bergaul secara santun dengan pihak-pihak lain.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi ini adalah:
a. Mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulis.
b. Mampu menggunakan teknologi, komunikasi dan informasi secara baik.
c. Mampu bergaul secara baik dengan sesame sejahwat, pimpinan, peserta didik dan masyarakat.
d. Mampu bergaul secara santun dengan berbagai elemen masyarakat.
e. Menerapkan persaudaraan sejati dan memiliki semangat kebersamaan.
d. Kompetensi Profesional yaitu kemampuan menguasai ilmu pengetahuan secara mendalam untuk bahan melaksanakan proses pembelajaran. Dengan menguasai materi, maka diharapkan guru akan mampu menjelaskan materi ajar dengan baik, dengan ilustrasi jelas dan landasan yang mampan, dan dapat memberikan contoh yang kontekstual.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi ini adalah:
a. Menguasai materi secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan yang secara konseptual kohern dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok pelajaran yang akan diampu.[5]
c. Menguasai iklim belajar di kelas, diantaranya yaitu memiliki keterampilan interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan kepada anak didik dan ketulusan.
Baca : Kerajaan Bercorak Islam
3. Peran Kompetensi Guru dalam proses kegiatan belajar mengajar
Guru sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut memenuhi empat syarat kompetensi. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap anak didiknya. serta bersifat terbuka dan peka terhadap perkembangan teknologi. Pada kompetensi professional seorang guru harus menguasai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan pengajaran serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan menguasai teknologi dan kurikulum pendidikan.
Kompetensi sosial misalnya guru memiliki ketrampilan dalam membina hubungan antara guru dengan murid, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan komite, serta guru dengan masyarakat atau lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya, mengembangkan kurikulum atau silabus, merancang pembelajaran serta mengevaluasi hasil belajar. Sehingga dengan begitu, seorang guru dapat menjalankan perannya sebagai seorang pendidik.
Keberhasilan guru melaksanakan perannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi khusus. Karena dengan memiliki guru yang berkompeten, maka akan berpengaruh juga pada hasul belajar para siswanya. Dengan begitu betapa pentingnya guru yang berkompeten, artinya guru yang mampu melaksanakan unjuk kerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab pokok seorang guru salah satunya yaitu guru sebagai pengajar, pembimbing dan administrator kelas.[6]
[1] Moh Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002, hal 14
[2] Iwah Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, Jakarta, Prestasi Pustaka Raya, 2012, hlm.102
[3] Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013, hlm.56-57
[4] Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012, hal 110
[5] Saekhan Muchith, Issu-Issu Kontemporer Dalam Pendidikan Islam, DIPA STAIN Kudus, Kudus, 2009, hal 46-47
[6] Didi Supriadie dan Deni Darmawan, Komunikasi Pembelajaran, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2012, hal 62-63
0 Response to "Kompetensi Guru"
Post a Comment