Ruang Lingkup Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat


Ruang Lingkup Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat 

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) adalah “serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.” (Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 1)

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) berlaku untuk seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. 

(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 4) Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah : 

a. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD) 

b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari : 

c. Perusahaan Perseroan, dan 

d. Perusahaan Umum. 

e. Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah 

Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat 

(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 2) Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk : 

a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara umum; 

b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas; 

c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan; 

d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien. 


Ciri-ciri Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat 

(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3) Ciri-ciri pokok sistem akuntansi pemerintah pusat antara lain : 

a. Basis Akuntansi 

Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas ata setara kas diterima atau dibayar. 

b. Sistem Pembukuan Berpasangan 

Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu : Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait. 

c. Dana Tunggal 

Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal. 

d. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi 

Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah. 

e. Bagan Perkiraan Standar 

SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi. 

f. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) 

SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan. 

Kerangka Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat 

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK. 

(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3) Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari: 

a. Laporan Realisasi Anggaran 

Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode. 

b. Neraca Pemerintah 

Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu. 

c. Laporan Arus Kas 

Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran 

d. Catatan atas Laporan Keuangan 

Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 


SISTEM AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA 

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna Anggaran BAPP. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007; 

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara mempunyai 8 subsistem, yaitu : 

1. System Akuntansi Pusat (SiAP) 

Point yang terkandung Pada pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 

SiAP dilaksanakan oleh : KPPN; 

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 

Direktorat Pengelolaan Kas Negara. 

Sistem akuntansi pusat ada 2 : 

1. System Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) 

SAKUN menghasilkan LAK dan Neraca KUN 

2. System Akuntansi Umum (SAU) 

SAU menghasilkan LRA dan Neraca SAU 

2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP dan H) 

Pada pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 ; 

1. SA-UP&H merupakan subsistem dari SA-BUN. 

2. SA-UP&H menghasilkan Laporan realisasi Penerimaan Hibah, pembayaran bunga utang, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta Neraca. 

3. SA-UP&H dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN. 

4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN. 

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-UP&H diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

3. System Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP) 

Pada pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 : 

SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) selaku UAPBUN memroses data transaksi investasi permanen. Data transaksi tersebut merupakan bahan penyusunan laporan investasi SA-IP menghasilkan LRA dan Neraca yang kemudian dikirimkan kepada UABN. 

4. System Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP) 

Pada pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 : 

SA-PP menghasilkan LRA dan Neraca yang dikirimkan ke UABUN. 

SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman. 

Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman selaku UAPBUN memroses data transaksi penerusan pinjaman. Mekanisme penerusan pinjaman dapat dilakukan melalui Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan dana bergulir.data transaksi tersebut adalah merupakan bahan penyusunan Laporan Penerusan Pinjaman. 


5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah 

Pada pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 : 

SA-TD menghasilkan LRA dan Neraca yang dikirimkan ke UABUN 

Transaksi transfer kepada Pemerintah Daerah terdiri dari : 

Belanja Dana Perimbangan; 

Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. 

SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku bagian dari UAPBUN memroses data transaksi dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk transfer kepada Pemerintah Daerah yang berupa Belanja Dana Penimbangan dan Belanja Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Data transaksi tersebut adalah bahan penyusunan laporan Transfer ke Daerah. 

6. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (SA-BAPP) 

Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. 

7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK); 

System akuntansi khusus merupakan system yang mencatat transaksi khusus yang terjadi. 

8. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL) 

Pada pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 : 

Sistem Akuntansi Badan Lainnya menghasilkan LRA dan Neraca atas transaksi badan lainnya yang dikirimkan ke UABN. 

SA-BL dilaksanakan oleh unit-unit eselon I di lingkup Departemen Keuangan 

Unit-unit eselon I yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan selaku UAPBUN memroses data transaksi dari badan lainnya. Data transaksi tersebut merupakan bahan penyusunan laporan keuangan. 

PP NO. 24 TAHUN 2005 PENDAPATAN 

Semua penerimaan rekening kas umumnegara/daerah yang menambah ekuitas danalancar dalam periode tahun anggaran yangbersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. 

0 Response to "Ruang Lingkup Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat"

Post a Comment