A. Ruang Lingkup dan Karakteristik Akuntansi Pemerintah Daerah
Ø Pengertian akuntansi keuangan daerah
Akuntansi keuangan daerah merupakan suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah, Pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda.
Ø Sistem akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada peraturan perundangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
4. Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Ø Tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah mencakup 3 hal, antara lain :
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas diartikan sebagai upaya untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada unit organisasi pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan pemerintah secara periodik.
2. Manajerial
Manajerial berarti menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah serta memudahkan pengendalian yang efektif atas seluruh aset, utang, dan ekuitas dana.
3. Transparansi
Transparansi dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Ø Asas akuntansi pemerintah daerah
1. Asas Universalitas
Semua pengeluaran harus tercermin dalam anggaran. Hal ini berarti bahwa anggaran belanja merupakan batas komitmen tertinggi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk dapat membebani APBD.
2. Asas Bruto
Tidak ada kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Misalnya Pendapatan Daerah memperoleh pendapatan dan untuk memperolehnya diperlukan belanja, maka pelaporannya harus gross income artinya pendapatan dilaporkan sebesar nilai pendapatan yang diperoleh, dan belanja dibukukan pada pos belanja yang bersangkutan sebesar belanja yang dikeluarkan.
3. Dana Umum
Dana Umum adalah suatu entitas fiskal dan akuntansi yang mempertanggungjawabkan keseluruhan penerimaan dan pengeluaran negara termasuk aset, utang, dan ekuitas dana. Dana Umum yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu dipertanggung jawabkan secara khusus yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Dana Umum.
B. Sistem Pencatatan Keuangan Daerah
Karena akuntansi pemerintah/keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemda.
Terdapat beberapa macam sistem pencatatan yang dapat digunakan, antara lain :
Ø Single entry
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem pencatatan single entry dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik di level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD) dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Adapun kelebihan dari pencatatan single entry adalah sederhana dan mudah dipahami. Namun, sistem ini memiliki kelemahan, antara lain dalam menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol.
Ø Double entry
Sering juga disebut sebagai sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Ø Triple entry
Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
C. Dasar Akuntansi yang Digunakan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Basis/dasar akuntansi atau suatu sistem pencatatan adalah himpunan dari standar-standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya harus diakui untuk tujuan pelaporan. Basis-basis tersebut berkaitan dengan penetapan waktu ( timing ) atas pengukuran yang dilakukan, terlepas dari sifat pengukuran tersebut. Berbagai basis atau dasar akuntansi atau sistem pencatatan tersebut antara lain adalah :
Ø Basis kas
Basis kas ( cash basis ) menetapkan pengukuran atau pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila transaksi tersebut belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut tidak dicatat. Contohnya adalah SP2D biaya perjalan dinas yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2006 dan diterima oleh bendahara pngeluaran pada tanggal 5 Februari 2006, maka oleh bendahara pengeluaran, transaksi tersebut baru dicatat pad tanggal 5 Februari 2006, yaitu pada saat pertanggungjawaban. Secara akuntansi, pengeluaran tersebut seharusnya diakui ( dicatat ) pada tanggal 1 Januari 2006 bukan pada saat pertanggungjawaban.
Ø Basis akrual
Basis akrual ( acrual basis ) adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi ( dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar ). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan periode terjadinya. Untuk contoh di atas, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 1 Januari 2006 dengan mendebit biaya perjalan dinas dan mengkredit kas sebesar yang tercantum dalam SP2D tersebut. Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk Pemda. Sehingga seluruh Pemda di Indonesia sudah harus menerapkan mulai tahun 2007.
Ø Basis kas modifikasian
Menurut butir 12 dan 13 lampiran XXIX (Tentang Kebijakan Akuntansi) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa:
- Basis atau dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual
- Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat uang diterima atau dibayar (dasar kas). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun pengeluaran atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Jadi penerapan basis akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual.
D. Siklus Akuntansi Keuangan Daerah
Sistem akuntansi keuangan daerah dapat dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi, yaitu tahap-tahap yang terdapat dalam sistem akuntansi, seperti :
1. Analisis transaksi
Untuk dapat memahami yang dimaksud dengan analisis transaksi, terlebih dahulu akan diulang kembali penjelasan tentang “system (tata buku) berpasangan” dan “persamaan dasar akuntansi”. Akuntansi menggunakan sIstem pencatatan berpasangan (double entry system). Sebagai contoh, pemda mengeluarkan kas untuk membayar sewa garasi. Terhadap transaksi ini, akuntansi mencatat tidak hanya “pengeluaran kas,” tetapi juga “tujuan dikeluarkannya” kas tersebut. Analisis transaksi juga tunduk pada sIstem berpasangan tersebut. Untuk memahami analisis transaksi demikian, kita akan menggunakan alat bantu “persamaan dasar akuntansi”.
2. Jurnal transaksi
Penjurnalan adalah prosedur pencatatan transaksi keuangan pada buku jurnal. Jurnal dibedakan menjadi dua yaitu jurnal umum dan jurnal khusus. Jurnal umum adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat semua jenis transaksi, sedangkan jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat hanya satu jenis transaksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, buku jurnal yang digunakan dalam akuntansi keuangan daerah meliputi buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, dan buku jurnal umum.
3. Posting ke buku besar
Buku besar adalah sebuah buku yang berisi kumpulan rekening perkiraan/akun. Rekening-rekening digunakan untuk mencatat secara terpisah pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Proses memasukkan rekening-rekening dari jurnal ke dalam buku besar inilah yang disebut dengan posting. Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah telah menetapkan format-format jurnal umum, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, buku besar, buku besar pembantu, dan neraca. Oleh karena itu, semua pemda wajib mengikuti format tersebut.
4. Neraca saldo
Prosedur penjurnalan dan posting dilakukan selama satu periode akuntansi. Prosedur berikutnya adalah penyusunan neraca saldo pada akhir periode akuntansi. Neraca saldo adalah daftar rekening-rekening beserta saldo yang menyertainya. Neraca saldo yang benar menuntut kesamaan keseluruhan jumlah pendebitan dengan keseluruhan jumlah pengkreditan. Neraca saldo akan benar jika proses pemindahan transaksi dari jurnal ke rekening juga benar.
5. Jurnal penyesuaian
Jurnal penyesuaian disusun untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
Ø Melaporkan semua pendapatan yang diperoleh selama periode akuntansi.
Ø Melaporkan semua belanja yang terjadi selama periode akuntansi.
Ø Melaporkan dengan akurat nilai aktiva pada tanggal neraca. Sebagian nilai aktiva pada awal periode telah terpakai selama satu periode akuntansi yang dilaporkan.
Ø Melaporkan secara akurat kewajiban (utang) pada tanggal neraca. Dalam hal ini pembiayaan sebenarnya sudah terjadi, tetapi belum dibayar.
6. Neraca saldo setelah penyesuaian
Setelah jurnal penyesuaian dibuat, langkah berikutnya adalah memostingnya ke buku besar, sesuai dengan rekening-rekeningnya. Setelah posting dilakukan, maka rekening-rekening akan menunjukkan saldonya yang terbaru. Prosedur akuntansi berikutnya adalah penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, yaitu neraca saldo yang disusun setelah membuat jurnal-jurnal penyesuaian. Dengan demikian, saldo-saldo rekening yang terdapat dalam neraca saldo setelah penyesuaian adalah saldo rekening-rekening setelah baru ini juga dimasukkan dalam neraca saldo setelah penyesuaian.
7. Laporan keuangan
Berdasarkan PasaL 232 dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, laporan keuangan pemda terdiri atas:
Ø Laporan realisasi anggaran
Ø Neraca
Ø Laporan arus kas
Ø Catatan atas laporan keuangan
8. Jurnal penutup
Proses penutupan rekening temporer terdiri atas tiga tahap; tahap pertama menutup rekening pendapatan ke rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, tahap kedua menutup rekening belanja ke rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, dan tahap ketiga menutup rekening ikhtisar surplus defisit ke rekening ekuitas dana atau R/K Pemda.
9. Neraca saldo setelah tutup buku
Tahap terakhir dari siklus akuntansi adalah penyusunan neraca saldo setelah penutupan. Seperti halnya neraca saldo yang lain, neraca saldo setelah tutup buku juga berisi ringkasan saldo rekening-rekening, hanya saja saldo tersebut adalah setelah pembuatan jurnal penutup. Karena proses penutupan rekening temporer mentransfer saldo rekening-rekening pendapatan dan biaya ke rekening ekuitas dana, maka dalam neraca saldo setelah tutup buku tidak akan dijumpai rekening-rekening temporer tersebut. Kalaupun ada, saldonya akan bernilai nol.
Dengan disusunnya neraca saldo setelah tutup buku ini, akan tampak bahwa rekening-rekening pemda atau satuan kerja sudah siap untuk digunakan kembali pada periode akuntansi berikutnya. Rekening-rekening nominal sudah kembali nol, sedangkan rekening-rekening riil menyajikan jumlah yang benar-benar menjadi aset/aktiva, utang, dan ekuitas dana atau rekening koran pemda.
Baca : Perkembangan Islam di Banten
E. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Ø Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah menurut permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi, antara lain :
1. Prosedur akuntansi penerimaan kas (Pasal 241&266 Permendagri 13/2006)
Serangkaian proses mulai pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan penerimaan kas pada SKPD dan/atau pada SKPD yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.
- Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
a. Surat keterangan pajak daerah, digunakan untuk menetapkan pajak daerah atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD.
b. Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang dibuat oleh pengguna anggaran.
c. Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP), digunakan untuk mencatat setiap penerimaan pembayaran dari pihak ketiga yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan.
d. Surat Tanda Setoran (STS), digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD.
e. Bukti Transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah.
f. Nota kredit bank, dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkkan adanya transfer uang masuk ke rekening kas.
- Catatan
a. Bukti jurnal penerimaan kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas.
b. Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
c. Buku besar pembantu, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
- Laporan yang dihasilkan
a. Pada SKPD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
b. Pada SKPKD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Laporan Arus Kas
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
2. prosedur akuntansi pengeluaran kas (Pasal 247&272 Permendagri 13/2006)
Serangkaian proses mulai pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan pengeluaran kas pada SKPD dan/atau pada SKPD yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.
- Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
a. Surat Penyediaan Dana (SPD), merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai media atau surat yang menunjukkan tersediannya dana untuk diserap/direalisasi.
b. Surat Perintah Membayar (SPM), merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD.
c. Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya, merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran.
d. SP2D, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BUD atau Kuasa BUD untuk mencairkan uang pada bank yang telah ditunjuk.
e. Bukti transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah.
f. Nota debit bank, merupakan dokumen atas bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang keluar dari rekening kas umum daerah.
- Catatan
a. Buku jurnal pengeluaran kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat, dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan pengeluaran kas.
b. Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal pengeluaran kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
c. Buku besar pembantu, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
- Laporan yang dihasilkan
a. Pada SKPD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
b. Pada SKPKD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Laporan Arus Kas
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
3. Prosedur akuntansi aset tetap (Pasal 253&278 Permendagri 13/2006)
Serangkaian proses mulai pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan transaksi dan/atau kejadian aset tetap pada SKPD dan/atau pada SKPD yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.
- Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dengan prosedur akuntansi aset pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD serta pejabat, pengurus, dan penyimpan barang. Sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
a. Bukti memorial
- Laporan yang dihasilkan
a. Pada SKPD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
b. Pada SKPKD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Laporan Arus Kas
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
4. Prosedur akuntansi selain kas (Pasal 259&283 Permendagri 13/2006)
Serangkaian proses mulai pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan transaksi dan/atau kejadian keuangan selain kas pada SKPD dan/atau pada SKPD yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.
Prosedur akuntansi selain kas meliputi transaksi dan/atau kejadian yang berupa:
· Pengesahan pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran dana yang merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang/tambahan.
· Koreksi kesalahan pencatatan yang merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal yang telah diposting ke buku besar.
· Penerimaan hibah selain kas yang merupakan penerimaan sumber ekonomi non kas yang bukan merupakan pelaksanaan APBD, tetapi mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemda.
· Pembelian secara kredit yang merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.
· Retur pembelian kredit yang merupakan pengembalian aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan pemindahtanganan aset tetap kepada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
· Penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruilslag) dengan pihak ketiga.
- Fungsi Terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
a. Berita acara penerimaan barang.
b. Surat keputusan penghapusan barang.
c. Surat pengiriman barang.
d. Surat keputusan mutasi barang.
e. Berita acara pemusnahan barang.
f. Berita acara serah terima barang.
g. Berita acara penilaian.
h. Bukti memorial, merupakan dokumen untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan selain kas sebagai dasar pencatatan ke jurnal umum.
- Catatan
a. Buku jurnal umum, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/atau kejadian yang tidak dicatat dalam jurnal enerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas.
b. Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk memposting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal umum ke dalam buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
c. Buku besar pembantu, untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
- Laporan yang dihasilkan
a. Pada SKPD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
b. Pada SKPKD, terdiri atas:
· Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
· Neraca
· Laporan Arus Kas
· Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
0 Response to "Ruang Lingkup dan Karakteristik Akuntansi Pemerintah Daerah"
Post a Comment