Akuntansi Pada Bendahara Umum Daerah


AKUNTANSI PADA BENDAHARA UMUM DAERAH


Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah: “Keuangan daerah

adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa

uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak

dan kewajiban tersebut”.

Berdasarkan pengertian tersebut pada prinsipnya keuangan daerah mengandung unsur

pokok yaitu:

1. Hak Daerah yang dapat dinilai

2. Kewajiban Daerah dengan uang

3. Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.

Seperti halnya dengan instansi pemerintah pusat yang menuju pencatatan akuntansi

berbasis akrual maka pemerintah daerah pun telah menuju ke pencaatatan berbasi akrual pula.

Dasar hukum akuntansi akrual untuk keuangan daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standa Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada

Pemerintah Daerah.




Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian

sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi

akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi

pemerintahan daerah. Ruang lingkup SAPD ini meliputi:

a) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah;

b) SAPD; dan

c) BAS.


Selain pemerintah pusat dengan Bendahara Umum Negara-nya, maka pemerintah daerah

pun menjalankan pengelolaan keuangan daerah dengan Bendara Umum Daerah yang menjadi

Chief Financial Officer-nya. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD menunjuk

pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa Bendahara Umum

Daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala

Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola

Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas salah satunya melaksanakan fungsi Bendahara

Umum Daerah. PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)

berwenang:

a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

b. mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;

c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;

d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;

f. menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);

g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;

h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan

j. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

Penunjukan Kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD mempunyai tugas:

1. menyiapkan anggaran kas;

2. menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);

3. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

4. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;

5. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga

keuangan lainnya yang ditunjuk;

6. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

7. menyimpan uang daerah;

8. melaksanakan penempatan uang daerah dan

9. mengelola/menatausahakan investasi daerah;

10. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban

rekening kas umum daerah;

11. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;

12. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan

13. melakukan penagihan piutang daerah.

Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.

SAPD (Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah)

SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi

transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta

penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan terdiri atas:

a) laporan realisasi anggaran;

b) laporan perubahan saldo anggaran lebih;

c) neraca;

d) laporan operasional;

e) laporan arus kas;

f) laporan perubahan ekuitas; dan

g) catatan atas laporan keuangan.

SAPD terdiri atas:

a. sistem akuntansi PPKD;

Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas

pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas,

penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan

keuangan konsolidasian pemerintah daerah.

b. sistem akuntansi SKPD.

Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas

pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan

koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.

Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPKD

Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari

pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan

penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan

secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup:

a. bukti transfer;

b. nota kredit bank; dan

c. Surat perintah pemindahbukuan.

Bukti transaksi dilengkapi dengan:

a. surat tanda setoran (STS);

b. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);

c. surat ketetapan retribusi (SKR);

d. laporan penerimaan kas dari bendahara penerimaan; dan

e. bukti transaksi penerimaan kas lainnya.

Buku yang digunakan untuk mencatat prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup:

a. buku jurnal penerimaan kas;

b. buku besar; dan

c. buku besar pembantu

Prosedur akuntansi penerimaan kas dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.

1. Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam

buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan

kas berkenaan.

2. Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening

berkenaan.

3. Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan

SKPKD.


Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPKD

Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari

pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan

pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan

secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

1. Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup:

a. surat perintah pencairan dana (SP2D); atau

b. nota debet bank.

2. Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. surat penyediaan dana (SPD);

b. surat perintah membayar (SPM);

c. laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan

d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.

Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas

mencakup:

a. buku jumal pengeluaran kas;

b. buku besar; dan

c. buku besar pembantu

Prosedur akuntansi pengeluaran kas merupakan fungsi akuntansi SKPKD.

1. Fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas melakukan pencatatan

ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal

pengeluaran kas berkenaan.

2. Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening

berkenaan.

3. Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan

SKPKD.

Prosedur Akuntansi Aset pada SKPKD

Prosedur akuntansi aset pada SKPKD meliputi serangkaian proses pencatatan dan

pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan,

perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD yang

dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

Prosedur akuntansi aset pada SKPKD digunakan sebagai alat pengendali dalam

pengelolaan aset yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.

Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset berupa bukti memorial yang

juga dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Berita Acara Penerimaan Barang

2. Surat Keputusan Penghapusan Barang

3. Surat Keputusan Mutasi Barang (antar SKPKD)

4. Berita Acara Pemusnahan Barang

5. Berita Acara Serah Terima Barang

6. Berita Acara Penilaian

7. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan

Buku yang digunakan dalam mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi aset mencakup:

Buku Jurnal Umum, Buku Besar, dan Buku Besar Pembantu

Prosedur akuntansi aset dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD. Fungsi

akuntansi SKPKD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi yang terjadi. Bukti

memorial tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap, kode

rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, beserta tanggal transaksi dan kejadian.

Bukti memorial yang telah dibuat selanjutnya dicatat kedalam buku jurnal umum dan

secara periodik jurnal atas transaksi dan kejadian aset tetap diposting kedalam buku besar rekening

yang bersangkutan. Seluruh buku besar tersebut kemudian ditutup sebagai dasar penyusunan

laporan keuangan SKPKD pada setiap akhir periode pembukuan.

Adapun laporan yang dihasilkan pada prosedur akuntansi aset tetap adalah:

1. Laporan Realisasi Anggaran

2. Neraca

3. Laporan Arus Kas

4. Catatan Atas Laporan Keuangan

Jurnal Standar Akuntansi Aset Tetap

Jurnal Standar Penghapusan atau Pemusnahan Aset Tetap

Jurnal Standar Penerimaan Aset Tetap dari Donasi Pihak Ketiga

Jurnal Standar Pertukaran Aset Tetap : Gedung dengan Tanah

Prosedur Akuntansi Selain Kas pada SKPKD

Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari

pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua

transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan

aplikasi komputer. Prosedur akuntansi selain kas mencakup sebagai berikut:

1. Koreksi kesalahan pembukuan

2. Penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir

tahun

3. Reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap

4. Reklasifikasi akibat koreksi yang ditemukan dikemudian hari

Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti memorial

yang juga dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Berita Acara Penerimaan Barang

2. Surat Keputusan Penghapusan Barang

3. Surat Keputusan Mutasi Barang (antar SKPKD)

4. Berita Acara Pemusnahan Barang

5. Berita Acara Serah Terima Barang

6. Berita Acara Penilaian

7. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan


Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian dalam prosedur akuntansi

selain kas mencakup: Buku Jurnal Umum, Buku Besar, dan Buku Besar Pembantu.

Prosedur akuntansi selain kas dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD. Fungsi

akuntansi SKPKD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi yang terjadi. Bukti

memorial tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan

kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan kejadian, serta jumlah rupiah.

Bukti memorial yang telah dibuat selanjutnya dicatat kedalam buku jurnal umum dan

secara periodik jurnal atas transaksi dan kejadian aset tetap diposting kedalam buku besar rekening

yang bersangkutan. Seluruh buku besar tersebut kemudian ditutup sebagai dasar penyusunan

laporan keuangan SKPKD pada setiap akhir periode pembukuan.

Laporan yang dihasilkan pada prosedur akuntansi selain kas adalah: Laporan Realisasi

Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan,

Laporan Keuangan pada SKPKD

Kepala SKPKD menyusun dan melaporkan Laporan Arus Kas secara periodik kepada

Kepala Daerah. Laporan Arus Kas tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Format Laporan Arus Kas

dapat dilihat pada lampiran E.XIX Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bagan Akun Standar,

Bagan Akun Standar pada SAPD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam

melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS

digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar,

pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.

BAS dirinci sebagai berikut:

1. level 1 (satu) menunjukkan kode akun;

2. level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;

3. level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;

4. level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan

5. level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.

Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

1. akun 1 (satu) menunjukkan aset;

2. akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;

3. akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;

4. akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;

5. akun 5 (lima) menunjukkan belanja;

6. akun 6 (enam) menunjukkan transfer;

7. akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;

8. akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan

9. akun 9 (sembilan) menunjukkan beban

0 Response to "Akuntansi Pada Bendahara Umum Daerah"

Post a Comment