PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3. UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian, hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap proses Amandemen UUD 1945. Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia pernah terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi masa depan.
Pesan Bijak :
1. “Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan
2. pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang”. (Miriam Budiharjo)“Kekuasaan cenderung diselewengkan, semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk diselewengkan”. (Lord Acton).
B. rumusan Masalah
1. Apa itu Konstitusi ?
2. Bagaimana sifat dan fungsi Konstitusi ?
3. Apa kedudukan konstitusi?
Baca : Makalah Kompetensi Guru
C. Tujuan
1. Dapat mengetahui apa itu konstitusi.
2.Dapat mengetahui sifat dan fungsi konstitusi.
3.Dapat mengetahui kedudukan konstitusi.
D. Manfaat
Manfaat belajar konstitusi adalah supaya lebih tahu hukum dasar tertulis yang merupakan aturan -aturan yang ada di Indonesia, supaya dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari ,bahwa KONSITUSI itu sangat penting .
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Pengertian konstitusi menurut para ahli
a)Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c)Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
d)K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara
Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang ber wenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti
membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang
lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan
sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5.) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu
kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a.Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b.Tidak bear tentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c .Diterima oleh rakyat Negara Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
· Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
· Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
· Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-poko penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum.
B. Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.Dia membagi konstitusi dalam tiga pengertian antara lain:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Baca : Cabang-cabang Filsafat
Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang
mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan
harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem
ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara
penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
C.Kedudukan konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang begitu krusial di dalam kehidupan ketatanegaraan sebuah Negara sebab konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan fakta sejarah perjuangan para pahlawannya.Hampir semua Negara didunia memiliki konstitusi, kecuali inggris yng memang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang dasar.walupun demikian setiap konstitusi yangmempunyai kedudukan resmi/formal yang relative sama,yaitu hukum dasar dan hukum tinggi:
Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberikan kedudukan sebagai hukum tertinggi dala tata hukum yang bersangkutan.
D. Macam Konstitusi
Menurut C.F. Strong konstitusi memiliki bentuk tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis/konvensi adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, memperhatikan pelaksanaan UUD 1945
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
E. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
· Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
· Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Adapun fungsi konstitusi adalah:
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Menjamin hak-hak asasi warga Negara
Fungsi Konstitusi menurut, (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai:
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut,
konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
F.Tujuan Konstitusi
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenangpemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berati pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. peradilan yang bebas dan mandiri.
4. pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari
asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi
tiga tujuan, yaitu:
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
G.Substansi Konstitusi
1)Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa satu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.[5] Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.
2) Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen[6]. Dikatakan konstitusi itu flaxible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi inggris dan sealndia baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapanpun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ø Ciri-ciri pokok, antara lain:
· Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
· Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Ø Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
· Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
· Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3)Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution) Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi
4) Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi.
5) Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
v Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
§ Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
§ Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
§ Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan pemilihan umum
v Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri)
§ Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan
yang menguasai parlemen
§ Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
§ Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen
dan memerintahkan diadakan pemilihan umum
H. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
Baca : Amandemen UUD 1945
I. Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1. Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2. Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3. Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. System ini dianut di Negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Factor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
Melalui lembaga legislative biasa tetapi dibawah batasan tertentu.( By the ordinary legislature, but under certain restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislative untuk melakukan amandemen konstitusi.
o Untuk mengubah konstitusi siding legislative harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislative. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
o Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislative harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislative yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
o Cara ini terjadi dan berlaku dalam system dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
o Melalui rakyat lewat referendum. (By the people through a referendum)
Apabila ada berkehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga Negara yang berwenang m,engajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.( By a majority of all units of a federal state). Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
Melalui konvensi istimewa.( By a special conventions)
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada Negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi, yaitu:
Usul inisiatif perubahan konstitusi.
Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
khusus.
Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan Konstitusi menurut K.C.Wheare :
Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden dengan mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
Usage and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7. Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8. Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
J. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
· Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
· Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a.Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-
undang yang lain.
b.Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang
berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
· Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
· Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
· Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
· Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e)Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebalikny
PENUTUP
A Kesimpulan
1. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut Negara.
2. Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
· Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman dinamika masyarakatnya.
· Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Adapun fungsi konstitusi adalah:
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Menjamin hak-hak asasi warga Negara
3. kedudukan konstitusiyaitu:
· Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara.
· Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberikan kedudukan sebagai hukum tertinggi dala tata hukum yang bersangkutan.
0 Response to "Makalah Konstitusi"
Post a Comment