MAKALAH SISTEM KONSTITUSI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini disakral, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak social” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginnginkan pula adanya perubahan system dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah system yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Relaitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan social, kesejahteraan rakyat, dan kemanusiaan. Dengan melihat kembalidari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi momen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
Baca : Makalah Konstitusi
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi dapat diartikan dalam 2 pengertian :
1. Dalam arti luas
Konstitusi diartikan sebagai keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyarakat.(Sunarso,dkk.2008:128)
2. Dalam arti sempit
Konstitusi hanya diartikan sebagai hokum atau peraturan-peraturan yang tertulis saja. Di Indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “undang-undang suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang adalah hak tertulis sedang disampingnya UUD hanya berlaku jika hanya dasar yang tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129)
Pengertian konstitusi menurut para ahli:
1) K.C. Whereas, konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
4) L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.
5) Koernimanto Soetoparwiro, istilah konstitusi berasal dari Bahasa latin “cisme” yang berarti bersama dan “statue” yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
B. Fungsi Konstitusi
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan anatr organ negara dengan warganegara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam system demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang social dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social perform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
C. Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan :
a) Berbagai lembaga-lembaga negara denganwewenang dan cara kerjanya.
b) Hubungan antar lembaga negara.
c) Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan
d) Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta
e) Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.F. Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutip Thaib sebagai berikut :are to limit the arbitratyaction of the government, to quarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereignpower (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa kontitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan,yaitu:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekusaan dari penguasa itu sendiri.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hokum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Menurut sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupakan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 dijadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Menurut bentuknya Konstitusi RIS merupakan konstitusitertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen.Konstitusi RIS ini membentuk atas usulan dari PBB.
Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid merupakn konstitusi rigidkarena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.
Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan Konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
Menurut bentuk negara konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing negara bagian yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Menurut bentuk pemerintahanya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh orang yang berbeda.
c. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Menurut bentuknya UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal.
Menurut sifatnya UUDS 1950 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahanya mempersyarakatnya prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan-peraturan yang lain.
Menurut bentuk negara UUDS 1950 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudahn peraturan peraturan biasanya.
Menurut bentuk negara UUDS 1950, Indonesia berbentuk Negara Kesatuan karena dasarnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
Menurut system pemerintahannya UUDS 1950, Indonesia menganut system pemerintahan parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh perdana menteri.
d. UUD 1945 amandemen I-IV
Menurut bentuknya UUD 1945 amandemen I-IV termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
Menurut sifatnya UUD 1945 amandemen I-IV merupakan kostitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD 1945.
Menurut bentuk negara UUD 1945 amandemen I-IV, Indonesia menganut konstitusi dalam Negara Kesatuan Republik.
Menurut system pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada ditangan presiden.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konstitusi diartikan sebagai keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara atau masyarakat dan dapat pula hanya diartikan sebagai hokum atau peraturan-peraturan yang tertulis saja. DiIndonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja.
Tujuan adanya konstitusi untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak yang diperintahkan dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
Dalam sejarahnya, Indonesia telah berulang kali mengganti konstitusi. Setelah melewati proses yang panjang disahkanlah konstitusi UUD 1945 dengan mengamandemen sebanyak 4 kali.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul,1999,Konstitusi dan Kelembagaan Negara,Jakarta:Novindo Pustaka Mandiri
Kaelani, MS,2002,Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,Yogyakarta:Paradigma
Thaib, Dahlan,2001,Teori dan Hukum Konstitusi,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
0 Response to "Makalah Sistem Konstitusi"
Post a Comment